Justice

Justice
Law

Sunday, October 14, 2018

SYARAT-SYARAT MENJADI JAKSA

SYARAT UNTUK MENJADI SEORANG JAKSA

Jaksa
      Jika kita lihat Menurut Pasal 9 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi seorang jaksa yaitu:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Harus warga negara Indonesia.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Lulusan sarjana hukum s1;
  5. Umur minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun;
  6. Pegawai negri sipil.



           Dengan demikian bisa kita lihat bahwa untuk menjadi seorang jaksa yaitu harus berijazah serendah-rendahnya S-1 sarjana hukum. Dengan demikian seseorang yang bergelar magister ilmu hukum atau yang biasanya disebut S-2 ilmu hukum tentunya pasti bisa menjadi seorang jaksa asalkan sudah menempuh strata 1 atau S-1 sarjana hukum, namun walaupun bergelar S-2 di bidang ilmu hukum, tetapi tetap harus wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Kejaksaan di atas.

Persyaratan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa adalah: (Pasal 19 PerjaPer-064/A/JA/07/2007).

  1. Pegawai Kejaksaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  2. Sarjana Hukum.
  3. Berpangkat serendah-rendahnya Yuana Wira/golongan III/a.
  4. Usia serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh   lima) tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa.
  5. Berkelakuan tidak tercela.
  6. Sehat fisik dan mental dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan secara lengkap (general check up) pada rumah sakit yang ditunjuk, mempunyai postur badan yang ideal dan keterangan bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.
  7. Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara obyektif oleh atasan minimal eselon III.
  8. Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.
  9. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Rekrutmen Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.


       Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, seorang jaksa juga wajib menjunjung tinggi kode etik untuk menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Kode Etik Jaksa atau Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya.





1 comment:

salbabin said...

JM | CASINO | CASINO | GAMING - Jtmhub
JomBet Casino. Our sister site, 화성 출장샵 JM, is now open. We've all had a 광양 출장마사지 blast playing slot machines 공주 출장안마 and are looking 양주 출장샵 forward to playing 울산광역 출장마사지 our