Justice

Justice
Law

Sunday, October 14, 2018

SYARAT MENJADI SEORANG HAKIM

SYARAT MENJADI SEORANG HAKIM


Pengertian Hakim 


        Lembaga peradilan di Indonesia dari tahun ke tahun mulai menunjukan perkembangan yang signifikan. Sebagai salah satu dari lembaga peradilan, Hakim yang saat ini juga mendapat sorotan yang relatif tinggi dari masyarakat dan media. Secara yuridis, hakim merupakan bagian integral dari sistem supremasi hukum.


        Secara Normatif menurut Pasal 1 Ayat (5) UU Komisi Yudisial No. 22 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Hakim adalah hakim agung dan hakim pada peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTAhun 1945. 
Syarat agar bisa menjadi seorang hakim yaitu adalah sebagai berikut: 
1. Warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Berasal dari Sarjana hukum.
5. Lulus dari pendidikan hakim.
6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
8. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban dan, 
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan       pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Nah itulah syarat-syarat untuk menjadi seorang hakim. 

No comments: